Berkas perkara tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS, inisial WK sudah lengkap. WK akan segera disidang.
"Terhadap berkas perkara tersangka WK sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, pada 31 Maret 2022," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Ramadhan mengatakan untuk tersangka lain, DDA, yang merupakan customer support FBS masih dalam proses pemberkasan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang pada kasus ini.
"Sedangkan untuk tersangka DDA masih proses pemberkasan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan tiga orang, dua saksi pelapor dan satu saksi ahli ITE," katanya.
Sebelumnya, WKA, tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di ruko di Kosambi, Kota Bandung. Polisi mengungkapkan WKA mempromosikan trading online aplikasi FBS melalui Facebook.
"Korban mengetahui trading online dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook, di mana akun atas nama WKA memposting promosi platform FBS," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2).
Whisnu mengatakan WKA turut mengiming-imingi keuntungan yang menggiurkan dari trading tersebut. Salah satunya tawaran trading commodity dengan sistem zero spread.
"Dengan janji yang menggiurkan, yakni tawaran trading commodity dengan sistem zero spread (tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi)," tuturnya.
"Sedangkan dalam aturan yang dikeluarkan oleh Jakarta Futures Exchange, disebutkan setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5% per transaksinya," sambung Whisnu.
Whisnu membeberkan pada kenyataannya aplikasi FBS menerapkan spread yang tinggi, yakni mencapai 1,3%. Whisnu menilai angka tersebut sudah tidak wajar.
"Namun dalam kenyataannya, binary option FBS menerapkan spread yang terlalu tinggi, sebesar 1,3% per transaksinya. Yang mana spread tersebut di luar dari nilai kewajaran yang sudah ditetapkan oleh Jakarta Futures Exchanges selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia," jelasnya.
Alhasil, pada Oktober 2021, korban yang sudah memasukkan uangnya senilai Rp 8,6 juta justru merugi. Dia tidak mendapatkan keuntungan sama sekali.
Atas perbuatannya itu, WKA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, Pasal 80 (1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Aplikasi Trading Perdagangan Berjangka Komoditi Tidak Berizin.
WKA terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. WKA juga didenda paling banyak Rp 10 miliar.
Dicetak ulang dari Detik News, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()