KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan bursa kripto sebagai bagian dari ekosistem perdagangan legal aset kripto hingga kini belum berujung. Padahal, antusiasme masyarakat semakin tumbuh terhadap aset kripto sebagai salah satu investasi.
Pergantian posisi Menteri Perdagangan dari Muhammad Lutfi kepada Zulkifli Hasan memantik harapan terkait percepatan pembentukan bursa kripto. Sejauh ini, transaksi perdagangan aset kripto semakin ramai meskipun di tengah fluktuasi harga yang sangat cepat.
Aset kripto sendiri telah legal diperdagangkan, terutama transaksi yang dilakukan pada pedagang fisik aset kripto terdaftar. Tidak hanya itu, regulasi perpajakan pun telah mengakomodir transaksi kripto sebagai objek pajak.
Sebagaimana diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda. Menurutnya, urgensi pembentukan bursa aset kripto seiring jumlah investor semakin banyak, sehingga membutuhkan otoritas yang melindungi kepentingan investor dan mengawasi transaksi.
“Jika ada harga kripto yang naik atau turun secara tidak wajar, maka otoritas bisa mengambil langkah strategis untuk melindungi investor. Kalau saat ini kan sangat bebas sekali makanya ketika harga lagi memerah, ya investor harus menanggung kerugian tanpa ada tindakan dari otoritas berwenang,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (22/6).
Hal senada diungkapkan Presiden Komisaris HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo. Dia mengungkapkan pembentukan bursa kripto hal mendesak, mengingat pentingnya upaya pencegahan investasi bodong, serta tugas melakukan edukasi dan literasi investasi aset kripto.
Di sisi lain, ia menyebut pemerintah juga sebaiknya untuk segera membenahi dan menegakkan regulasi investasi aset kripto. Hal tersebut sangat penting mengingat maraknya aksi penipuan berkedok kripto maupun investasi bodong.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan pihaknya telah menerima jawaban kesiapan dari calon bursa kripto dan akan melakukan cek fisik sistemnya langsung ke kantornya.
Hal tersebut untuk memastikan kesiapan sistem di bursa agar terintegrasi dengan ekosistem lainnya seperti kliring, kustodian, dan para pedagang.
Sembari melakukan pengecekan, pemerintah saat ini juga tengah menunggu progres lainnya seperti calon kliring dan kustodian yang belum kunjung final. Ia bilang, untuk kustodian yang daftar sampai saat ini, belum ada progres pemenuhan syaratnya.
“Saat ini, kami tengah melakukan uji coba sistem dari calon pengurus bursa yang telah mendaftar. Semoga akhir tahun ini terwujud ya,” ujar Tirta kepada Kontan.co.id, belum lama ini.
Sementara Direktur Centre of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai hal terpenting yang harus dipikirkan pemerintah adalah memastikan platform perdagangan kripto memiliki sistem perlindungan memadai. Mulai dari adanya standar KYC yang lebih ketat sampai sistem yang mengatur dispute atau perselisihan antara pihak platform dengan investor.
Terlebih lagi, saat ini kemunculan geliat investasi masyarakat rentan dibelokkan oleh berbagai aksi kriminalitas seiring masifnya perkembangan teknologi digital. Semisal, kata Bhima, para pemengaruh ataupun selebriti media sosial sangat sering terlihat bertindak sebagai penasihat investasi, padahal pengetahuan mereka tidak bisa divalidasi.
Ia mencontohkan, regulasi terkait penasihat berjangka di kripto juga belum ada. Padahal banyak influencer yang tidak memiliki pengetahuan dan legalitas soal bursa berjangka memberikan rekomendasi beli atau jual aset kripto.
“Oleh karena itu, pemerintah harus bergerak cepat menangani hal tersebut. Selain itu, sebaiknya exchanger saja yang perlu diperbaiki keamanan dan perlindungan investornya daripada membuat bursa aset kripto,” ungkap Bhima.
Dicetak ulang dari InvestasiKontan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()