
Seperti yang dibicarakan sebelumya Rifan Financindo telah dilaporkan atas tuduhan penipuan investasi sebesar Rp600 juta. Kali ini Rifan Financindo kembali diisukan telah melakukan penipuan investasi.
Seperti yang diberitakan bedanews, Agusfriansa Lawfirm mengatasnamakan beberapa orang kliennya yang telah menjadi korban oknum perusahaan pialang cabang Bandung Rifan Financindo hingga para korban menderita kerugian hingga 1 milyar lebih. Seperti yang ia ungkapkan investasi yang ditanam para korban di perusahaan pialang Rifan Financindo tersebut tidak bisa diambil keuntungannya.
Namun ada beberapa oknum perusahaan tersebut dilaporkan Agusfriansa Lawfirm ke Direskrimsus Polda Jabar dengan dugaan kasus tindak pidana penipuan melalui sosial media.
Menurut berbagai sumber para korban menyebutkan, berawal dari kasus trading yang ditawarkan oleh Rifan Financindo dengan tawaran profit hingga 30% kepada para korban, para korban dijanjikan dana yang diinvestasikan akan aman dan dapat diambil kapan saja.
Patut disayangkan profit tersebut tidak bisa diambil dengan berbagai alasan, para oknum memberitahu kepada para korban jika melakukan pengambilan dana profit itu akan mempengaruhi harga pasar.
“Para Korban yang mengalami kerugian hingga totalnya sekitar Rp 1,2 Milyar, pernah mengadu ke PT tersebut (Rifan Financindo) tetapi tidak mendapat tanggapan” ujarnya.
Lantas bagaiamana dengan hukuman yang diberikan?
Terkait dengan hal itu dan dengan kuasa yang diberikan para korban kepadanya. Agusfriansa Lawfirm melaporkan pihak terduga pelaku oknum Rifan Financindo kepada Direskrimsus Polda Jabar dengan sangkaan Pasal yang dijerat. ialah pasal 28 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2008.
Unsur-unsur dalam kasus berikut:
- Rifan Financindo secara meyakinkan berbohong dengan sengaja mengatakan bahwa dana yang di investasikan di Rifan Financindo aman dan sewaktu-waktu dapat diambil kembali secara utuh, dapat dibuktikan dengan saksi dan bukti petunjuk chat whatsapp.
- Beberapa nasabah diarahkan untuk bermain trading secara langsung akan tetapi mereka tidak mengedukasi dan menyesatkan hingga menimbulkan kerugian, dapat dibuktikan dengan saksi, korban dan bukti chat whatsapp.
- Setelah mengalami kerugian oknum Rifan Financindo menyuruh nasabah untuk top up kembali dengan ditawarkan agar dapat mengembalikan dana yang rugi tersebut, akan tetapi hal itu tidak benar dan malah rugi kembali, dapat dibuktikan melalui chat whatsapp, saksi dan bukti rekaman.
- Transaksi dalam investasi ini berbentuk investasi trading dan pembayaran melalui media elektronik berupa m-banking/transfer dan bukti pembayaran dikirimkan melalui email, dibuktikan melalui kwitansi dari Rifan Financindo, bukti penerimaan sebagai nasabah, bukti rekening koran, struk transfer melalui m-banking dan sebagainya.
Sebelum ini berlanjut Debi berharap mediasi agar para pelaku dapat mengembalikan investasi mereka sesuai dengan janji awal investasi yang mengatakan mudah diambil.
Dengan isu tersebut salah satu netizen geram lantaran banyak sekali mengenai isu broker Rifan Financindo, ia mengomentari dari salah satu video Youtube terkait broker Rifan Financindo.
“Laporan nasabah kepolisi dari thn 2018, dikepolisian garut, solo di thn 2020 di purwakarta, semarang. Ruginya milyaran euy dan tidak ada kejelasan nya tuh jgn lupa cek websitenya PN bandung, PN jakarta selatan. brp kerugian nasabah yg nuntut, blm lagi yg males lapor n cuma bs komen buat ngingetin masyarakat utk hati2, krn ribet kalo lapor n hasilnya juga ga pernah jelas” Tulis kagak Jelas pada platform Youtube.
Demikian kabar terbaru mengenai kasus Rifan Financindo. Ikut akun KabarMe FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya atau Anda bisa mengunjungi topik InvestasiBodong atau BeritaGosipBroker dengan klik pada tautan tersebut untuk melihat investasi ilegal dan berita mengenai gosip broker (pialang) lainnya. Silahkan memberikan tanggapan atau informasi lainnya terkait kasus di atas pada kolom komentar di bawah ini.
Linimasa kasus Investasi Rifan Financindo:
Rifan Financindo Kembali Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Menipu Rp 600 Juta
Sumber:
Bedanews
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()