
Hallo Sobat Traders!
Pasar karbon dinilai bisa menjadi salah satu solusi dalam mengurangi emisi yang sulit untuk dihindarkan untuk sektor-sektor yang membangun ekonomi, dan kemungkinan untuk individu juga. Negara-negara di dunia termasuk Indonesia telah sepakat melakukan upaya-upaya penurunan emisi karbon sebagai upaya penanggulangan pemanasan global. Selain itu Pengamat menilai perdagangan karbon melalui mekanisme pasar karbon baiknya dilaksanakan di bursa berjangka komoditi dengan tolak ukur (benchmark) di berbagai negara.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira memaparkan, perdagangan karbon ini sebaiknya diatur dengan bursa berjangka komoditi, sejalan dengan benchmark di berbagai negara di mana perdagangan karbon masuk ke komoditi bukan efek.
“Di Amerika Serikat misalnya perdagangan karbon diatur oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC),” jelasnya kepada Kontan, Rabu (10/8).
Namun, menurut Bhima, perlu dipertanyakan juga kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) terkait kesiapan bursa berjangka, lembaga kustodian dan kliring. Bhima memaparkan dalam waktu dekat ini, pelaksanaan perdagangan karbon yang realistis untuk dilaksanakan terlebih dahulu ialah melalui bursa karbon karena prosesnya menjadi transparan dan kedalaman pasarnya lebih baik dibandingkan perdagangan langsung.
ICDX sendiri telah memiliki inisiatif untuk menjadi penyedia sistem perdagangan karbon di Indonesia. Sebagai informasi, ICDX merupakan bursa komoditi dan derivatif yang berbasis di Indonesia serta didukung oleh anggotanya yang terdiri dari pialang dan pedagang yang teregulasi oleh Bappebti.
Head of Carbon Market ICDX, Zulfas Faradis mengatakan, perdagangan tunjangan emisi karbon dan kredit karbon akan lebih sesuai jika diselenggarakan melalui Bursa Komoditi.
“Namun demikian, kami masih menunggu dan akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah nanti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulfal juga menjelaskan bahwa sebenarnya perdagangan tunjangan emisi korban dan kredit korban di dunia telah mendapat pengakuan sebagai komoditi tidak berwujud, mengingat karakteristik komoditi mempunyai kemiripan yang sama dengan perdagangan tunjangan emisi korban dan kredit karbon.
Dalam perdagangan tunjangan emisi karbon dan kredit karbon terdapat mekanisme “retirement” atau pengkonsumsian, di mana pihak yang telah membeli tunjangan emisi karbon dan kredit karbon dapat melakukan retirement untuk memenuhi defisit emisi yang dikeluarkan oleh pihak penghasil emisi. Sejalan dengan itu tunjangan emisi karbon dan kredit karbon yang telah dilakukan retirement juga sudah hilang di pasar dan tidak dapat diperdagangkan kembali. Karakteristik tunjangan emisi korban dan kredit karbon tersebut juga dimiliki pada sebuah komoditi, yang di mana komoditi yang telah dikonsumsi tidak dapat diperdagangkan kembali di pasar karena sudah dilakukan pengkonsumsian tidak dapat diperdagangkan kembali di pasar karena sudah dilakukan pengkonsumsian oleh pihak yang membutuhkan. Maka itu, perdagangan tunjangan emisi karbon dan kredit karbon akan lebih sesuai jika diselenggarakan melalui Bursa Komoditi.
Zulfal menegaskan, dengan kesiapan ekosistem dan infrastruktur yang dimiliki ICDX sebagai Bursa Komoditi, ICDX Group akan menyempurnakan pasar karbon Indonesia dan memaksimalkan potensinya di skala nasional dan internasional. Pemerintah dapat memanfaatkan momen ini dan bergerak ke pelaksanaan perdagangan tunjangan emisi karbon dan kredit karbon yang cepat dan tepat.
Dilansir dari halaman resmi ICDX, dalam sistem perdagangan karbon di bursa, pihaknya sebagai penyedia sistem perdagangan karbon di Indonesia akan bekerja sama dengan berbagai lembaga lain dalam melaksanakan perdagangan karbon. Adapun lembaga tersebut ialah, lembaga verifikasi yang berperan untuk validasi dan verifikasi proyek penurunan emisi karbon, lembaga registrasi yang akan mencatat penerbitan dan pengalihan kepemilikan unit karbon, dan lembaga kliring yang melakukan penjaminan dan penyelesaian transaksi, serta menyediakan sistem pencatatan, perpindahan, dan penyimpanan karbon.
Adapun lembaga kliring yang akan bekerja sama dengan ICDX adalah Indonesia Clearing House (ICH). Mekanisme perdagangan karbon yang akan dilaksanakan oleh ICDX dan ICH berdasarkan pada standar praktik internasional.
Ikuti akun Regulator Indonesia FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silakan berkomentar di bawah ini.
Ayo kunjungi topik #TradingResmi# agar mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat dan berlisensi resmi.
Sumber:
Kontan
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()