Regulasi Kripto Akan Dibawah Pengawasan OJK, BAPPEBTI Dianggap Tidak Kompeten

avatar
· 阅读量 370
Regulasi Kripto Akan Dibawah Pengawasan OJK, BAPPEBTI Dianggap Tidak Kompeten

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang tengah dibahas saat ini memuat aturan baru bahwa aset kripto akan dimasukkan sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), sehingga pengawasan dan regulasinya akan berada di bawah kendali OJK dan Bank Indonesia (BI). Adapun RUU PPSK ini sudah resmi masuk ke dalam daftar Prolegnas RUU DPR sehingga perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak. 


Seperti yang diketahui, saat ini aset kripto berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dengan masuknya kripto ke dalam RUU PPSK akan membuat aset kripto selanjutnya berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, jika aturan ini lolos maka BAPPEBTI harus merelakan wewenangnya atas aset kripto berpindah tangan.


Selama ini, BAPPEBTI telah memiliki aturan jelas yang mengatur aset kripto melalui Peraturan BAPPEBTI No 8/2021 yang mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Didid Noordiatmoko mengatakan untuk sama-sama mengawal agar aset kripto tidak menjadi currency atau mata uang, melainkan tetap dianggap sebagai komoditas. 


“Mari sama-sama kita kawal PPSK agar kripto tak menjadi currency tapi tetap menjadi aset komoditas. Bagaimanapun, saya sebagai pejabat pemerintah harus tetap taat pada aturan pemerintah,” Ujar Didid dalam diskusi publik bertajuk Arah Pengaturan Aset Kripto di Indonesia dilansir Liputan 6, Rabu (2/11/2022). 


Selanjutnya, Didid juga menambahkan dalam masa peralihan yang diperkirakan 5 tahun tersebut, BAPPEBTI akan mencoba membuat peraturan tata kelola. Tujuannya, agar ekosistem kripto bisa tetap berkelanjutan meski nantinya beralih ke OJK. 



"Keputusan pemerintah adalah memang pengelolaan kripto akan dipindahkan ke OJK namun ini tidak akan seketika, tetap nanti ada masa peralihan, kami akan tetap membuat pengaturan-pengaturan tentang tata kelola aset kripto," terangnya.


Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Didid Noordiatmoko menyampaikan peralihan wewenang ini bukan dikarenakan ketidakmampuan BAPPEBTI mengurus aset kripto selama ini. 


"Kalau narasinya seolah-olah Bappebti nggak mampu, saya menjawab bukan itu, apakah Bappebti itu kompeten? Kami tidak sempurna tapi kami sudah mencoba dan sudah berhasil mengawal perdagangan aset kripto ini dengan baik," paparnya.


Menurutnya, keberhasilan ini ditunjukan dengan meningkatnya jumlah pelanggan aset kripto per akhir Oktober sekitar 16,1 juta pelanggan. Jumlah ini meningkat hampir 2 kali dari bursa efek.

 

Dia menerangkan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Bappebti No.8/2021 untuk memperbaiki tata kelolanya.

 

"Yang sekarang sedang coba kami lakukan adalah revisi Perba 8, intinya adalah kami ingin memperbaiki tata kelolanya, kami akan tetap memperbaiki tata kelola dalam masa transisi ini, harapannya 5 tahun dan akan diatur dalam peraturan pemerintah," ujarnya.

 

Ikuti akun Regulator Indonesia FOLLOWME untuk dapat lebih banyak konten dan update berita pilihan lainnya. Jika Anda punya informasi lain mengenai konten ini, silahkan berkomentar di bawah ini.

 

Ayo kunjungi topik #TradingResmi# agar mendapatkan tips-tips dalam memilih pialang lokal yang tepat dan berlisensi resmi.

 

Sumber: Liputan6

 

Official Website: www.followme.com

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest