PT Global Kapital Investama Berjangka (PT GKInvest) menyatakan tidak pernah melakukan kerja sama dengan TwinTrend. Hal itu sebagaimana respons perusahaan terkait pemberitaan dugaan penipuan berkedok investasi yang menimbulkan 44 korban dengan total kerugian Rp 34 miliar.
Pernyataan itu disampaikan perusahaan melalui kuasa hukumnya Hanafiah Ponggawa & Partners (Dentons HPRP). Dentons menyatakan, pemberitaan yang diambil dari penjelasan tim kuasa hukum dari 44 korban TwinTrend yakni Ibrahim Sumantri ialah tidak benar, tidak berdasarkan fakta dan tidak berdasarkan pengetahuan hukum yang cukup sehingga mencemarkan nama baik PT GKInvest serta menimbulkan kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Bahwa fakta yang sebenarnya antara GKInvest dan pihak TwinTrend tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dan tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun. Oleh karenanya, seluruh hal yang disampaikan Bapak Ibrahim Sumantri adalah tidak benar, tidak berdasar, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang valid," jelasnya, Rabu (16/11/2022).
Pihak GKInvest telah mengirimkan tanggapan atas berita yang sama kepada Ibrahm Sumantri, namun dari balasan tersebut dianggap tidak dapat memberikan bukti apa yang disampaikan dalam berita, dan tidak dapat membuktikan sebagai kuasa yang sah dari 44 korban TwinTrend.
Selain itu, Bappebti telah memanggil PT GKInvest pada tanggal 13 Mei 2022 sehubungan dengan kasus yang menyangkut Stephanie Mulyadi yang merupakan pendiri dari TwinTrend.
"Adapun dalam panggilan tersebut PT GKInvest telah menjelaskan tentang seluruh duduk perkara di mana PT GKInvest tidak melakukan pelanggaran dan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan TwinTrend baik secara langsung maupun melalui Stephanie Mulyadi," jelasnya.
"Hal di atas justru membuktikan bahwa Bappebti sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, telah melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Terkait dengan perkara perdata, PT GKInvest akan menghormati dan mengikuti proses perkara perdata tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mempertahankan dan melindungi hak serta kepentingan hukum PT GKInvest sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bersama dengan hak jawab ini, PT GKInvest dengan ini mencadangkan hak-hak hukumnya untuk mengajukan segala upaya hukum yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap pihak atau pihak-pihak yang telah merugikan dan merusak nama baik dari PT GKInvest," katanya.
Dicetak ulang dari detik finance, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()