Diminta Ombudsman Tegur Bappebti soal Izin Bursa Berjangka, Ini Kata Zulhas

avatar
· 阅读量 209

Diminta Ombudsman Tegur Bappebti soal Izin Bursa Berjangka, Ini Kata Zulhas

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas angkat bicara usai Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memintanya untuk memberi teguran keras terhadap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 

Politisi PAN itu mengaku sudah berulang kali menegur Bappebti. Hal itu diungkapkan Zulhas saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).

 

“Sudah tiap hari ditegur bilang [ke Ombudsman], sudah tiap hari ditegur,” kata Zulhas singkat.

 

Perlu diketahui, Ombudsman beberapa waktu lalu meminta Zulhas agar memberikan teguran keras kepada Kepala Bappebti untuk bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Pasalnya, Bappebti tidak menjalankan tindakan korektif atas perkara izin usaha bursa berjangka. 

 

Ombudsman sebelumnya menyatakan, Bappebti terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan IUBB, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.



“Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, ditemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Kamis (16/2/2023).



Dijelaskan Yeka, dugaan maladministrasi penundaan berlarut ditemukan lantaran hingga saat ini, belum ada kejelasan status pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh pelapor kepada Bappebti.



Adapun, penyimpangan prosedur ditemukan dalam hal ketidakjelasan prosedur pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka dari pihak pelapor kepada Bappebti.  



Sementara itu, penyalahgunaan wewenang terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).



Adapun, tiga tindakan korektif itu yakni Ombudsman meminta Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor.



Kedua, Kepala Bappebti memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB. Dan ketiga, Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh Pelapor. 

Dicetak ulang dari Bisnis.com, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest