KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BAPPEBTI membekukan kegiatan usaha Pialang Berjangka bernama PT CCAM Berjangka Indonesia. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 01 Tahun 2023.
BAPPEBTI dalam rilis 4 Agustus 2023 menjelaskan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil identifikasi BAPPEBTI dan audit khusus yang dilakukan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia. Dari hasil audit ditemukan bahwa PT CCAM Berjangka Indonesia sudah tidak melakukan kegiatan operasional.
Selain itu, CCAM Berjangka Indonesia tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah modal bersih disesuaikan dan ekuitas. Oleh karena itu, BAPPEBTI memutuskan PT CCAM Berjangka Indonesia dianggap tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan. Ini artinya BAPPEBTI telah melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.
Pembekuan kegiatan usaha terhadap PT CCAM Berjangka Indonesia tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Dengan dibekukan kegiatan usaha PT CCAM Berjangka Indonesia, maka BAPPEBTI membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT CCAM Berjangka Indonesia.
Dicetak ulang dari Kontan, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()