Tangerang Selatan, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menyerahkan 39 barang bukti kepada 145 korban penipuan investasi yang dilakukan oleh Indra Kenz. Proses penyerahan dilakukan pada Rabu (30/8/2023) oleh Kejari Tangerang Selatan kepada ratusan korban yang tergabung dalam Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2029 K/Pid.Sus/2023 tanggal 21 Juni 2023. Proses penyerahan ini berlangsung di ruang mediasi Kejari Tangerang Selatan yang dihadiri oleh para korban dari aplikasi Binomo.
Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai aset, seperti uang senilai lebih dari Rp 5 miliar, tanah dan bangunan di wilayah Sumatera Utara serta Tangerang Selatan, dua mobil mewah merek Tesla dan Ferrari, serta dua jam tangan mewah.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Sebanyak 145 orang saksi korban diundang untuk menyaksikan proses ini, meskipun hanya beberapa perwakilan yang hadir pada kesempatan tersebut.
"Hari ini kami telah melaksanakan tugas kami sebagai eksekutor dalam perkara Indra Kenz untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung nomor 2029 tanggal 21 Juni 2023," kata Silpia.
Ia menerangkan proses eksekusi dilakukan dalam dua bentuk, yakni eksekusi badan dan eksekusi barang bukti. Proses eksekusi badan telah dilakukan tanggal 18 Agustus 2023, saat ini Indra Kenz berada di Rutan Kelas Satu Salemba, Jakarta Pusat. Sesuai putusan MA, Indra Kenz harus menjalani pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Sementara proses eksekusi barang bukti dilaksanakan Kejagung dan barang bukti telah diserahkan kepada korban yang diwakili paguyuban.
Dicetak ulang dari BeritaSatu, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()