Jakarta: Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang melibatkan Wahyu Kenzo yakni inisial LD dan IG. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan peran kedua tersangka.
Whisnu mengungkapkan keduanya merupakan kaki tangan dari tersangka Wahyu Kenzo (WK). Whisnu pun menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni DW, CB , YK (DPO), IG dan LD.
Whisnu menjelaskan LD dan IG pada awal 2020 mulai memasarkan robot trading (expert adviser) dengan nama Auto Trade Gold.
"Robot trading ATG tersebut dapat digunakan di broker market Lego LLC yang berada di luar negeri," ujar Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 September 2023.
Whisnu mengungkpkan robot trading ATG ditawarkan kepada calon member dengan menggunakan marketing plan dan badan usaha PT. Sarana Digital Internasional. Perusahaan itu tidak memiliki izin distribusi langsung dari Kementerian Perdagangan RI saat memasarkan robot trading ATG
Pelaku menggunakan sistem jaringan member get member dengan bonus keuntungan 5 persen sampai dengan 15 persen dari harga robot yang dibeli apabila dapat memperoleh member baru.
"Jenis tingkatan harga robot trading ATG terdapat lima paket yaitu harga robot level satu adalah 100 dolar Amerika, harga robot level 2 adalah 200 dolar Amerika, harga robot level 3 adalah 500 dolar Amerika, harga robot level 4 adalah 2.500 dolar Amerika, harga robot level 5 adalah 3.500 dolar Amerika," beber Whisnu.
Peran tersangka LD dan IG merupakan pemimpin dari penjualan robot trading dan merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban bergabung dalam investasi tersebut. Kemudian, membuat nama kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan.
"Sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member. Dan member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," papar Whisnu.
Hingga saat ini, jumlah korban sudah mencapai sebanyak 1.800 orang serta sistem downline dari LD dan IG, dengan kerugian sebanyak kurang lebih Ro450 miliar.
LD dan IG dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, Pasal 105, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dicetak ulang dari Medcom, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli.
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()