Aturan Baru dari OJK Buat P2P Lending, Berlaku 1 Juli 2024

avatar
· 阅读量 201
Aturan Baru dari OJK Buat P2P Lending, Berlaku 1 Juli 2024
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
 

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru untuk penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujarnya di Hotel Four Season Jakarta, dikutip Rabu (21/2/2024).

Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Terbaru, OJK mengatur bahwa penyelenggara P2P lending wajib lapor data transaksi pendanaan dan laporan keuangan dalam SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024. Aturan ini berlaku per 1 Juli 2024. 

Nantinya, jenis pelaporan yang termasuk dalam SEOJK Pelaporan LPBBTI terdiri dari pelaporan data transaksi pendanaan, pelaporan berkala (laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan), dan pelaporan insidentil. Untuk bentuk dan susunan data transaksi pendanaan, maka paling sedikit memuat informasi tentang pengguna, informasi transaksi pendanaan dan informasi kualitas pendanaan.

Penyelenggara pinjol wajib menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending (Pusdafil).

Namun, dalam hal Pusdafil mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar, maka OJK menyampaikan pemberitahuan jangka waktu penyampaian data transaksi pendanaan kepada penyelenggara melalui surat dan/atau atau pengumuman melalui Pusdafil.

Adapun bentuk dan susunan laporan bulanan pinjol terdiri dari laporan posisi keuangan, laba/rugi, perubahan ekuitas, arus kas, inclusivity, kualitas pendanaan outstanding, hingga laporan kegiatan. Untuk laporan keuangan tahunan terdiri dari laporan posisi keuangan, laba/rugi, perubahan ekuitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Sedangkan bentuk dan susunan dari laporan insidentil paling sedikit memuat uraian singkat mengenai kejadian insidentil, langkah penyelesaian yang diambil oleh penyelenggara, dan action plan untuk perbaikan ke depan yang dilakukan.

Ketentuan dalam SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024

Sebelumnya, OJK mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK itu, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

Dicetak ulang dari cnbcindonesia, hak cipta isi berita dimiliki oleh pemilik asli

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest