Bukan Dicabut, Aturan Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri Hanya Direvisi

avatar
· 阅读量 86

Pasardana.id - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak jadi dicabut, melainkan hanya direvisi.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa revisi tersebut akan mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang termuat dalam Lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

"Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi," ujar Zulkifli dikutip Antara, Rabu (17/4).

Dikatakan Mendag, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas). 

"Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Dimana, PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar 500 dolar AS.

Sementara, dalam pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk. Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB 500 dolar AS.

Sementara itu, dalam hal nilai pabean barang kiriman PMI melebihi FOB 500 dolar AS, PMK Nomor 141 Tahun 2023 mengatur bahwa atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor atas Barang Kiriman Biasa sebesar 7,5 persen.

Mendag mengatakan, revisi Permendag 36/2023 dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang.

"Tertahannya barang-barang kiriman tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag 36/2023 Jo. Permendag 3/2024," ujarnya.

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest