
IDXChannel - Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat resmi mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT PP Properti Tbk (PPRO).
Sesuai perkara 206/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, PPRO sebelumnya mendapat gugatan PKPU dari dua korporasi yakni PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia.

"Pada 26 Agustus 2024, telah ditetapkan putusan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman, di keterbukaan informasi, Jumat (6/9/2024).
Masalah utang-piutang ini sempat menyeret PPRO dalam persidangan, sejak perkara ini didaftarkan pada 19 Juli 2024.

作者:08/09/2024 10:48 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()