
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan ekosistem pasar modal sebagai alternatif pendanaan.
Sejumlah regulasi telah disiapkan OJK untuk memastikan UMKM mampu menyerap berbagai pilihan dana dari pasar modal.

“Saya mendorong UMKM untuk tidak ragu memanfaatkan Pasar Modal untuk menghimpun dana dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Aditya Jayaantara di Pekanbaru, Riau, Jumat (27/9/2024).
Saat ini, sejumlah ketentuan telah diatur meliputi POJK No. 53/2017 untuk mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp250 miliar.

作者:28/09/2024 21:19 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()