
IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 dari saat ini 11 persen.
Kenaikan PPN ini sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut dinilai akan berdampak kepada daya beli masyarakat yang semakin melemah.

"Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi semakin membatasi daya beli masyarakat Indonesia," tulis riset Panin Sekuritas, dikutip Minggu (17/11/2024).
Dalam hal ini, emiten ritel pasti akan terkena dampaknya, karena berpotensi mengerek harga produk-produk ritel.

作者:17/11/2024 06:43 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()