
IDXChannel - Pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024 sebagai libur nasional.
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Bagaimana dengan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI)?
Dalam pengumuman BEI, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2015 Pasal 84 Ayat (3), peraturan KPU No 2 Tahun 2024, dan Surat Otoritas Jasa Keuangan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pilkada 2024, maka BEI menetapkan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Bursa.

作者:25/11/2024 13:45 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()