
IDXChannel - PT Pan Brothers Tbk (PBRX) meraih perpanjangan status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Perpanjangan status PKPU tersebut berdasarkan Nomor: 149/Pdt. Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Putusan ini mengabulkan perpanjangan PKPU tetap selama 14 hari sejak putusan dibacakan. Kemudian Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada Jumat,6 Desember 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Perseroan akan mengikuti proses dan mekanisme PKPU sebagaimana ditentukan dalam peraturan dan hukum yang berlaku," tulis Direktur PBRX, Fitri Ratnasari Hartono dalam keterbukaan informasi pada Jumat (22/11/2024).
Per September 2024, perseroan mengoperasikan 15 pabrik tekstil di Jawa Tengah dan Tangerang dengan mempekerjakan 23 ribu tenaga kerja.
Manajemen Pan Brothers menjelaskan, perseroan dihadapkan dengan kondisi modal kerja yang ketat setelah restrukturisasi keuangan pada 2021 lalu. Hal ini kemudian berdampak besar terhadap penurunan pesanan penjualan dari pelanggan di 2024.
Dengan asumsi keterbatasan modal kerja, perseroan tetap mengantisipasi penurunan penjualan lebih lanjut pada 2025. Periode 2026-2030 diperkirakan akan menjadi periode pemulihan bagi perseroan untuk meningkatkan penjualan dan menstabilkan kondisi modal kerja.
"Berdasarkan proyeksi tersebut, diperkirakan tingkat utang berkelanjutan perseroan lebih rendah dari tingkat utang perseroan saat ini," tutur manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (7/11/2024).
(DESI ANGRIANI)
作者:26/11/2024 11:39 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()