
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari (Underlying) Berupa Efek.
Draft POJK ini merupakan langkah OJK dalam mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan derivatif.

Ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan RPOJK ini tengah dalam proses harmonisasi.

“Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” kata Inarno dikutip Minggu (15/12/2024).
Setidaknya terdapat dua aspek utama yang bakal diatur dalam POJK ini. Pertama adalah produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur eksisting di pasar modal.

作者:15/12/2024 20:40 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()