
IDXChannel - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan, pihaknya masih mengkaji dampak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan atau petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. KSEI juga berkomunikasi intensif dan melakukan kajian dengan konsultan pajak.

“Sejauh ini kami belum melihat dampaknya, apabila ada, sebagai bagian dari tanggung jawab kami, pasti akan diberi notifikasi,” kata Imelda dalam acara perayaan HUT ke-27 KSEI di Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Tarif PPN terbaru ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

作者:23/12/2024 15:55 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()