Pasardana.id – PT United Tractors Tbk (IDX: UNTR) menyampaikan, pada tanggal 30 Desember 2024, PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dan PT Energia Prima Nusantara (EPN), keduanya adalah anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani perubahan atas Perjanjian yang mengubah ketentuan bunga, menjadi; Term SOFR + 1,63% per tahun dari Perjanjian Pinjaman senilai Rp 47.5 juta.
“Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independent,” sebut Sara K. Loebis selaku Corporate Secretary UNTR dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (02/1/2025).
Juga disampaikan, bahwa transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama - POJK No. 17/2020) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Diketahui, pada tanggal 26 Juni 2015, PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dan PT Energia Prima Nusantara (EPN), keduanya adalah anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani perjanjian pinjaman senilai Rp 47.5 juta sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dalam amandemen keempat atas perjanjian pinjaman tertanggal 31 Agustus 2023 (Perjanjian).
加载失败()