Pasardana.id – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, perlindungan dari kebijakan ini diberikan dalam bentuk jaminan tumbuhnya permintaan (demand) bagi industri melalui belanja pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN/BUMD dan jaminan permintaan pasar domestik, salah satunya bagi industri Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).
Tidak hanya itu, lanjutnya, implementasi kebijakan TKDN juga merupakan jaminan investasi bagi investor manufaktur dan penciptaan lapangan kerja domestik.
“Penerapan TKDN menunjukkan adanya peningkatan investasi baru, produktivitas industri, dan penyerapan tenaga kerja baru, seperti pada industri alat kesehatan, farmasi, juga elektronik termasuk HKT. Realisasi belanja pemerintah atas produk manufaktur ber TKDN selalu meningkat setiap tahun, dari Rp989,97 triliun di tahun 2022 menjadi Rp1.499,75 triliun di tahun 2023,” jelas Febri di Jakarta, Selasa (14/1).
Ditambahkan, TKDN juga berhasil mengurangi impor HKT dan komponennya.
“Meski impor berkurang, permintaan atas produk HKT masih tetap tinggi. Artinya, kebutuhan HKT di Indonesia yang terus meningkat bisa dipasok dari produksi dalam negeri. Ini merupakan keberhasilan penerapan TKDN di subsektor industri HKT,” jelasnya lagi.
Sementara itu, menanggapi investasi Apple di Indonesia, Febri meluruskan, bahwa proposal Apple yang belum disetujui oleh pemerintah adalah mengenai usulan investasi dengan skema 3 untuk periode 2024-2026, bukan proposal Pembangunan pabrik AirTag.
“Kami mendukung dan mengapresiasi pembangunan pabrik AirTag senilai USD1 Miliar di Batam. Yang jadi catatan kami, investasi USD1 miliar tersebut untuk memproduksi aksesoris yang bukan merupakan komponen di dalam iPhone, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN ponsel jenis tersebut,” tegas Febri.
Ia juga menambahkan, apabila Apple berniat berinvestasi membangun pabrik senilai USD1 miliar, angka yang dihitung sebagai investasi murni untuk capex berupa tanah, bangunan, dan mesin.
Sehingga proyeksi nilai ekspor atau biaya pembelian bahan baku impor atau dalam negeri tidak bisa ikut dihitung dalam total investasi tersebut.
Adapun skema 3 adalah skema investasi berdasarkan inovasi.
Kemenperin belum menyetujui proposal tersebut, karena tidak sesuai dengan prinsip berkeadilan.
Angka yang diajukan Kemenperin dalam counter proposal adalah sebesar 7 kali lipat dari angka yang diajukan oleh Apple dalam proposal periode 2024-2026 yang juga masih dalam skema 3.
Belum adanya kesepakatan tentang hal ini yang membuat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN dan Tanda Pengenal Produk (TPP) bagi iPhone 16 series.
Febri berujar, Apple sudah memanfaatkan Permenperin 29/2017 sejak lama.
Investasi Apple pada 2017-2023 menggunakan skema 3.
Ini menunjukkan bahwa kebijakan TKDN bukan kebijakan yang kaku dan gagal, terbukti Apple selama ini telah memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Kami juga bersikap fleksibel dengan tetap menawarkan 3 skema tersebut pada Apple. Memang, keinginan kami Apple untuk memilih skema 1 atau pembangunan pabrik untuk meningkatkan job creation dalam eksosistem. Tapi Apple tetap memilih skema 3 untuk periode transisi dari 2024-2026,” tandas Febri.
加载失败()