Pasardana.id - PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (IDX: DNET) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan adanya penandatanganan perjanjian pembiayaan yang dilakukan entitas anak, yaitu PT Mega Akses Perada (MAP) dengan pihak bank yaitu; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (IDX: BMRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (IDX: BRIS) pada tanggal 20 Januari 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/1), Kiki Yanto Gunawan selaku Corporate Secretary menjelaskan, bahwa MAP telah menandatangani perjanjian pembiayaan dari PT Bank Mandiri (Perseroan) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Perjanjian Ketentuan Umum No.13, Perjanjian Kredit No.14 dan Perjanjian Line Fasilitas Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah No.15, ketiganya tertanggal 20 Januari 2025.
Ketiga Perjanjian tersebut dibuat dihadapan Notaris Nurhasanah Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta (Perjanjian Pembiayaan).
“Pembiayaan berjangka ini terbagi 3 tahap, yaitu; Tranche A sebesar Rp2,75 triliun, untuk pembiayaan Kembali (refinancing) atas perlatan jaringan fiber optic; Tranche B sebesar Rp1,5 triliun, untuk belanja modal (capital expenditure/capex) 2025-2026; dan Tranche C sebesar Rp1,65 triliun, untuk belanja modal (capital expenditure/capex) tahun 2026-2027,” jelas Kiki.
Lebih rinci dijelaskan, jangka waktu fasilitas pinjaman maksimal 13 tahun sejak tanggal penandatangan perjanjian pembiayaan, sudah termasuk Availability Period.
Suku bunga pinjaman fixed sebesar 7,50% p.a; Reference rate + margin min 1% p.a;
Adapun Reference rate yang digunakan adalah Bank Indonesia 7 Days Reverser Repo (BI 7DRR/BI rate) yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia (BI) dalam situs resmi BI.
Selanjutnya disampaikan, sebagai agunan pembiayaan yaitu;
1.Peralatan fiber optic yang dibiayai oleh fasilitas pembiayaan;
2.Fidusia atas piutang Perusahaan;
3.Gadai saham atas seluruh kepemilikan pemegang saham MAP;
4.Seluruh rekening escrow dan giro (collection account) yang dibuka pada agen escrow;
5.Letter of undertaking (LoU) dari Perseroan.
Juga disebutkan, bahwa perolehan pinjaman akan mendukung kegiatan operasional entitas anak Perseroan secara langsung.
Selain itu, tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik.
Juga tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.
Adapun transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
加载失败()