
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 1 Tahun 2025. Aturan ini akan menjadi payung hukum baru bagi pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan di Indonesia.
Payung hukum ini berlaku sejak 10 Januari 2025, sekaligus mencabut regulasi lama yang tertuang dalam POJK 32/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya memastikan transisi pengawasan produk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak menimbulkan disrupsi pasar.
“Mengingat size-nya cukup besar, maka semangat dari POJK 1/2025 adalah memastikan bahwa proses transisi yang seamless untuk menghindari disrupsi di pasar,” kata Inarno di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

作者:11/02/2025 13:25 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()