7 Saham Disuspensi Imbas Tak Bayar Biaya Listing, Ada BEBS dan WMUU

avatar
· 阅读量 24
7 Saham Disuspensi Imbas Tak Bayar Biaya Listing, Ada BEBS dan WMUU
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan suspensi atas tujuh saham karena tidak membayar biaya pencatatan tahunan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan suspensi atas tujuh saham karena tidak membayar biaya pencatatan tahunan (annual listing fee). Di antaranya ada saham PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS) dan PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU).

"Melakukan suspensi efek terhadap tujuh perusahaan tercatat di pasar reguler dan tunai sejak sesi I tanggal 17 Februari 2025," kata Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar dalam pengumuman, Senin (17/2/2025).

Harga saham BEBS saat ini parkir di level Rp5 per dengan nilai kapitalisasi pasar (market cap) Rp225 miliar. Sementara WMUU berada di level Rp8 dengan market cap Rp104 miliar.

Selain dua saham tersebut, lima saham lain yang terkena suspensi mulai hari ini, yakni PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO), PT Grand House Mulia Tbk (HOMI), PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), dan PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU).

Di samping itu, Bursa Efek juga melanjutkan suspensi atas 54 perusahaan tercatat dengan alasan serupa. Di antara saham-saham tersebut yakni PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Aesler Grup International Tbk (RONY), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Dengan demikian, total ada 61 emiten yang tidak membayar biaya listing tahunan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Regulator telah menetapkan batas akhir (deadline) untuk pembayaran pada 15 Februari 2025.

Fahmi mengatakan, suspensi tersebut dilakukan dengan dasar Peraturan BEI (Bursa) Nomor I-A Ketentuan VIII.4.2, Nomor I-V Ketentuan VII.5.2, Nomor I-H Ketentuan II.3. Biaya pencatatan saham wajib dibayar di muka oleh emiten untuk masa 12 bulan, termasuk denda jika terlambat.

"Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut," katanya.

(Rahmat Fiansyah)

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest