Kewajiban Biaya Pencatatan Tahunan 2025 Telah Terpenuhi, Bursa Cabut Suspensi Efek LCKM dan MGLV

avatar
· 阅读量 21

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia menyampaikan Pengumuman BEI No. Peng-UPT-00004/BEI.PLP/02-2025 perihal Pencabutan Suspensi Efek atas Pemenuhan Kewajiban Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025.

“Sehubungan dengan pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) nomor Peng-S-00004/BEI.PLP/02- 2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal Sanksi Penghentian Sementara Perdagangan Efek Terkait Pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025, dan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek atas PT LCK Global Kedaton Tbk (IDX: LCKM) dan PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (IDX: MGLV) terhitung sejak Sesi 2 Perdagangan Efek pada hari Senin, 17 Februari 2025,” sebut Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi PLP BEI dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/2).

Selanjutnya disampaikan, “Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest