Pasardana.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Perseroan) (IDX: WSKT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Pencabutan Permohonan PKPU Nomor Perkara 376 kepada Perseroan pada tanggal 17 Februari 2025.
Ermy Puspa Yunita selaku SVP Corporate Secretary WSKT menyampaikan, bahwa penetapan putusan atas Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor Perkara 376/Pdt.susPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. terhadap Perseroan pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 telah ditetapkan melalui e-court yang menyatakan bahwa:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Kuasa Pemohon tertanggal 13 Februari 2025;
- Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan register Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan PKPU No. 376/Pdt.susPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dari dalam buku register perkara yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejumlah Rp2.150.000 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah).
“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari Perseroan,” tulis Ermy Puspa Yunita dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/2),
加载失败()