Pasardana.id - PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (IDX: HUMI) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material perihal Pembelian Kapal oil tanker yang dilakukan PT Hutama Trans Kencana, yang merupakan entitas anak Perseroan dan perusahaan terkendali Perseroan, pada tanggal 17 Februari 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/2), Okty Saptarini selaku Corporate Secretary HUMI menyebutkan, Penjual dari Kapal tersebut adalah PT Patria Nusasegara, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berdomisili di Jakarta, dan bukan merupakan afiliasi dari Perseroan
“Nilai perolehan atas 1 (satu) unit Kapal adalah sebesar USD7,050,000.00 (tujuh juta lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat). Adapun sumber pendanaan untuk pembelian Kapal yaitu dari Bank dan kas internal,” tulis Okty Saptarini.
Diketahui, PT Hutama Trans Kencana merupakan entitas anak Perseroan dan perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan tidak langsung sebanyak 99,9 persen saham melalui anak perusahaan Perseroan, yaitu PT PCS Internasional (PCSI), dimana sebanyak 99,9 persen saham PCSI dimiliki oleh Perseroan.
Selanjutnya disampaikan, bahwa Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (POJK 42), karena dilakukan di antara dua Perusahaan, yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), tidak dikategorikan sebagai afiliasi.
Selain itu, berdasarkan nilai perolehan tersebut diatas, transaksi tersebut bukan merupakan Transaksi Material, sebagaimana didefinisikan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 42), karena nilai transaksi tidak lebih dari 20 persen nilai Ekuitas Perseroan (berdasarkan nilai yang tercantum dalam Laporan Keuangan Teraudit Perseroan untuk tahun buku 2023).
“Pembelian Kapal dilakukan untuk pengembangan usaha anak usaha Perseroan,” tandas Okty Saptarini.
加载失败()