Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) sejak Sesi I di Seluruh Pasar perdagangan tanggal 18 Februari 2025.
“Perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (IDX: WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Adi Pratomo Aryanto selaku Kepala Divisi PP2 BEI, dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (18/2).
Selanjutnya disampaikan, “Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”
加载失败()