MDKA Lunasi Obligasi yang Jatuh Tempo

avatar
· 阅读量 16

Pasardana.id - PT Merdeka Copper Gold Tbk (IDX: MDKA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pelunasan Pokok serta Pembayaran Bunga Keempat dari Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 Seri A (Obligasi) pada yang jatuh tempo pada tanggal 02 Maret 2025.

“Jumlah pelunasan pokok dan pembayaran bunga keempat oligasi adalah sebesar Rp764.953.125.000 dengan perincian; Pokok Obligasi sebesar Rp750 miliar dan Bunga Keempat Obligasi sebesar Rp14.953.125.000,” sebut Adi Adriansyah Sjoekri selaku Corporate Secretary MDKA dalam keterbukaan informasi BEI, Minggu (02/3).

Ditambahkan, Perseroan telah melakukan penyetoran dana kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (Agen Pembayaran yang telah ditunjuk oleh Perseroan) pada tanggal 27 Februari 2025 yang akan dibayarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia kepada para pemegang Obligasi pada tanggal 03 Maret 2025.

Adapun sumber pendanaan yang digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok dan membayar bunga keempat Obligasi berasal dari dana yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold tahap II Tahun 2025 dan kas internal Perseroan.

“Tujuan dilaksanakannya transaksi tersebut adalah agar Perseroan dapat melakukan pelunasan pokok serta pembayaran bunga keempat dari Obligasi yang telah jatuh tempo tersebut,” terang Adi Adriansyah Sjoekri.

Lebih lanjut disampaikan, dengan dilakukan pelunasan atas pokok dan pembayaran bunga keempat Obligasi tersebut, maka seluruh kewajiban Perseroan atas Obligasi tersebut telah berakhir.

Selanjutnya, tidak ada dampak material lain atas pelunasan pokok dan bunga keempat Obligasi terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuanganm ataus kelangsungan usaha Perseroan.

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest