OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal

avatar
· 阅读量 10
OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal
OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kabar baru terkait upaya penegakan hukum di bidang pasar modal, derivatif, dan bursa karbon.

Sepanjang Februari 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak. 

Baca Juga:
OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal Transaksi Bursa Karbon Capai Rp77,25 Miliar hingga Akhir Februari 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, dalam proses ini, OJK memastikan pihak itu terbukti melakukan pelanggaran terkait penjualan efek reksa dana.

"Pada Februari 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak terkait pelanggaran POJK 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, atas tindakan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek reksa dana," kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga:
OJK Pungut Denda Rp8,57 Miliar dari Pelanggar Aturan Pasar Modal Transaksi Derivatif Keuangan RI Capai Rp455,53 Triliun Pasca Peralihan Pengawasan
Halaman : 1 2

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest