Pasardana.id – PT ABM Investama Tbk (IDX: ABMM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengakhiran Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham oleh Entitas Anak, yaitu PT Cipta Krida Bahari (CKB), pada tanggal 28 Februari 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (05/3), Hans Christian Manoe selaku Corporate Secretary ABMM menyampaikan, pada tanggal 21 November 2024, Perseroan melalui PT Cipta Krida Bahari (CKB), entitas anak yang sepenuhnya dimiliki oleh Perseroan, telah melakukan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJB) dengan PT Citra Tubindo Tbk (PTCT), dengan rincian sebagai berikut:
a.PT Sarana Citranusa Kabil (SCN), sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut dan kegiatan terkait lainnya. Dengan penandatanganan PPJB atas saham SCN, SCN akan diakuisisi oleh CKB atau afiliasinya dengan total jumlah saham sebesar 99,94% dari PTCT.
b.PT Citra Pembina Pengangkutan Industries (CPPI), sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di jasa kepelabuhanan dan kegiatan terkait lainnya. Dengan penandatanganan PPJB atas saham CPPI, CPPI akan diakuisisi oleh CKB atau afiliasinya dengan total jumlah saham sebesar 99,9% dari PTCT.
“Setelah berdiskusi dan mempertimbangkan kembali rencana pembelian seluruh saham SCN dan CPPI, CKB dan PTCT sepakat untuk tidak melanjutkan rencana transaksi dan karenanya mengakhiri PPJB SCN dan CPPI (Pengakhiran PPJB),” sebut Hans Christian Manoe.
Selanjutnya disampaikan, tidak terdapat adanya dampak material yang ditimbulkan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan sebagai akibat Pengakhiran PPJB tersebut.
加载失败()