Pasardana.id – PT Tri Banyan Tirta Tbk (IDX: ALTO) menyampaikan keterbukaan informasi terkait Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (06/3), Huda Nardono selaku Corporate Secretary ALTO menyampaikan, alasan tidak dipenuhinya Kewajiban Pembayaran adalah karena adanya kendala cashflow.
“Melalui proses PKPU ini, manajemen berharap mendapatkan solusi perdamaian atas kesepakatan dengan kreditur, sehingga Perseroan dapat menyelesaikan kewajiban kepada kreditur sesuai dengan kemampuan cashflow Perseroan saat ini,” tulis Huda Nardono.
Diketahui, perkara yang diajukan oleh Dimitri Tjandera dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 20 Februari 2023 ini, terkait Tagihan dari Supplier senilai Rp119.880.000.
加载失败()