Pasardana.id - PT Hartadinata Abadi Tbk (IDX: HRTA) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penandatanganan Term Sheet terkait kerja sama pemurnian dan jual beli emas antara Perseroan dengan PT Emas Murni dan PT Gorontalo Minerals, pada tanggal 10 Maret 2025.
“Bahwa Perseroan bersama dengan PT Emas Murni Abadi (EMA) dan PT Gorontalo Minerals (GM) telah melakukan penandatanganan perjanjian terkait penjajakan kerja sama pemurnian dan jual beli emas, dengan jumlah logam mulia yang dapat dimurnikan dan dibeli mencapai 5.711 kg (lima ribu tujuh ratus sebelas kilogram) per tahun (Term Sheet). Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing para pihak,” tulis Ong Deny selaku Corporate Secretary HRTA dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (10/3).
Selanjutnya disampaikan, bahwa antara Perseroan dan EMA terdapat hubungan afiliasi, di mana EMA merupakan anak perusahaan dari Perseroan.
Adapun dalam transaksi ini tidak terdapat benturan kepentingan dikarenakan tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis Pengurus, Pemegang Saham Utama atau Pengendali Perseroan yang dapat merugikan Perseroan.
Sedangkan antara Perseroan dan GM tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Dengan demikian, Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dan Kewajiban pelaporan atas transaksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja operasional,” tandas Ong Deny.
加载失败()