Pasardana.id – PT Allo Bank Indonesia Tbk (IDX: BBHI) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan kerja sama dengan PT Bank Mega Tbk (IDX: MEGA) terkait Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Reklame di Gedung Menara Bank Mega, beralamat di Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 14 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (14/3), Indra Utoyo selaku Direktur Utama BBHI menyampaikan, bahwa pada tanggal 14 Maret 2025, PT Allo Bank Indonesia Tbk ( Perseroan ) dengan PT Bank Mega Tbk (IDX: MEGA) telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 005/PRFS/2025, Nomor 010/ADD/III/2025 (untuk selanjutnya disebut Perjanjian) untuk perpanjangan masa sewa lahan reklame pada facade Gedung Menara Bank Mega, beralamat di Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, selama periode 3 tahun mendatang sampai dengan tanggal 14 Maret 2028 dan dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan kemudian.
“Nilai transaksi atas penyewaan ruangan tersebut sebesar Rp 528.741.000,- (Lima ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) belum termasuk PPN,” sebut Indra.
Selanjutnya disampaikan, dengan memperhatikan modal disetor Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yang tercatat sebesar Rp2.173.025.644.200,00 (dua triliun seratus tujuh puluh tiga miliar dua puluh lima juta enam ratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah), maka total transaksi sebesar Rp 528.741.000,- tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/2020.
Dengan demikian, Perseroan hanya wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya transaksi.
Adapun Transaksi antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena Perseroan dan PT Bank Mega Tbk dikendalikan secara langsung oleh pihak yang sama yaitu PT Mega Corpora.
加载失败()