Allo Bank Indonesia Informasikan Adanya Transaksi Afiliasi Perihal Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Reklame dengan Bank Mega

avatar
· 阅读量 34

Pasardana.id – PT Allo Bank Indonesia Tbk (IDX: BBHI) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan kerja sama dengan PT Bank Mega Tbk (IDX: MEGA) terkait Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Reklame di Gedung Menara Bank Mega, beralamat di Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 14 Maret 2025.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (14/3), Indra Utoyo selaku Direktur Utama BBHI menyampaikan, bahwa pada tanggal 14 Maret 2025, PT Allo Bank Indonesia Tbk ( Perseroan ) dengan PT Bank Mega Tbk (IDX: MEGA) telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 005/PRFS/2025, Nomor 010/ADD/III/2025 (untuk selanjutnya disebut Perjanjian) untuk perpanjangan masa sewa lahan reklame pada facade Gedung Menara Bank Mega, beralamat di Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, selama periode 3 tahun mendatang sampai dengan tanggal 14 Maret 2028 dan dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan kemudian.

“Nilai transaksi atas penyewaan ruangan tersebut sebesar Rp 528.741.000,- (Lima ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) belum termasuk PPN,” sebut Indra.

Selanjutnya disampaikan, dengan memperhatikan modal disetor Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 yang tercatat sebesar Rp2.173.025.644.200,00 (dua triliun seratus tujuh puluh tiga miliar dua puluh lima juta enam ratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah), maka total transaksi sebesar Rp 528.741.000,- tidak melebihi 0,5% dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana yang diatur dalam POJK No.42/2020.

Dengan demikian, Perseroan hanya wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya transaksi.

Adapun Transaksi antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena Perseroan dan PT Bank Mega Tbk dikendalikan secara langsung oleh pihak yang sama yaitu PT Mega Corpora.

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest