
IDXChannel - Wakil Presiden Direktur PT Lautan Luas Tbk (LTLS), Jimmy Masrin resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di perusahaan kimia tersebut. Jimmy terseret kasus dugaan korupsi kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank.
"Jimmy Masrin selaku Wakil Presiden Direktur perseroan, telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi terhitung efektif sejak tanggal 14 Maret 2025," kata Direktur LTLS, Joshua Chandraputra Asali dalam surat kepada BEI, Senin (17/3/2025).

Dalam surat tersebut, kata Joshua, Jimmy bakal melepas semua jabatannya di LTLS, anak perusahaan, dan afiliasi grup usaha perseroan. Selain itu, Jimmy bersedia mendukung proses transisi pergantian posisinya di grup perusahaan, termasuk penyelenggaraan RUPS untuk menyetujui rencana pengunduran dirinya.
Joshue memastikan, langkah pengunduran diri Jimmy tidak berdampak pada kegiatan operasional, kinerja keuangan, atau kelangsungan usaha LTLS. Dia menyebut, mekanisme tata kelola perusahaan yang kuat memastikan kelancaran transisi kepemimpinan.
"Selama proses transisi ini, Direksi memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya dijalankan oleh Jimmy Masrin akan tetap berlangsung sebagaimana semestinya," ujarnya.
Sebelumnya, Jimmy Masrin ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan fraud kredit LPEI. Namun, LTLS menyebut, penetapan tersebut tidak ada hubungannya dengan perusahaan karena kaitannya dengan kapasitas Jimmy di entitas lain di luar manajemen Lautan Luas.
Kapasitas yang dimaksud yakni posisi Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang tak lain pemegang saham utama dan pengendali LTLS. Perusahaan tersebut menguasai 56,59 persen saham Lautan Luas.
Dalam kasus LPEI, debitur yang diduga melakukan fraud atas fasilitas kredit adalah salah satu perusahaan energi Caturkarsa, PT Petro Energy. Di perusahaan batu bara yang sudah dipailitkan itu, Jimmy Masrin bertindak sebagai Presiden Komisaris. Adapun Presiden Direktur Petro Energy, Newin Nugroho juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Petro Energy menjadi salah satu dari 11 debitur yang diduga menyalahgunakan kucuran kredit dari LPEI. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp11 triliun di mana Petro Energy memperoleh fasilitas kredit ekspor sebesar Rp1 triliun.
(Rahmat Fiansyah)
作者:17/03/2025 10:44 WIB,文章来源Idxchannel,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()