Pasardana.id - PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (IDX: TDPM) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material tentang Perkembangan Perkara Pembatalan Perdamaian (Pailit) yang sedang dihadapi oleh Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (17/3), Anton Hartono selaku Presiden Direktur TDPM mengungkapkan, sehubungan dengan Kepailitan PT. Tianrong Chemical Industry dahulu PT. Tridomain Performance Materials Tbk (dalam Pailit) telah dikeluarkan Penetapan oleh Hakim Pengawas dengan Nomor.4/Pdt.SusPailit-PembatalanPerdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Maret 2025 yang pada pokoknya menetapkan agenda-agenda yang akan dilaksanakan selama proses Kepailitan, yang mana telah diumumkan pada koran Media Indonesia dan Koran Jakarta edisi hari Kamis 13 Maret 2025 antara lain sebagai berikut:
- Rapat Kreditor Pertama diadakan pada hari Selasa 25 Maret 2025, Pukul.10.00 Wib, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JL. Bungur Besar Raya No.24,26,28 Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat
- Batas Akhir Pengajuan Tagihan Para Kreditor dan Pajak , pada hari Jumat, 11 April 2025, Pukul 10.00 s/d 17.00 Wib , bertempat di kantor Tim Kurator PT.Tianrong Chemicals Industry Tbk (Dalam Pailit) beralamat di Wisma Nugra Santana 10th Floor , JL.Jend Sudirman Kav.7-8 , Jakarta Pusat 10220.
- Rapat Pencocokan Piutang Kreditur dan Pajak ( Verifirkasi) Rapat Verifikasi pada hari Selasa, 22 April 2025 Pukul 10.00 WIB, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JL. Bungur Besar Raya No.24,26,28 Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat
“Keterbukaan Informasi ini diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi POJK No. 31/2015 tersebut di atas dan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, serta bukan dimaksudkan untuk keperluan/kepentingan lainnya,” sebut Anton Hartono.
加载失败()