Pasardana.id - PT Soechi Lines Tbk (IDX: SOCI) baru saja menuntaskan pengakuisisian satu unit kapal tanker Liquified Natural Gas (LNG).
Tanker LNG yang diakuisisi tersebut memiliki ukuran panjang +/-280 meter dan lebar +/-43 meter, dengan total kapasitas sebesar +/-74.000 Dead Weight Tonnage (DWT).
Dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (19/3), Paula Marlina selaku Corporate Secretary SOCI menyampaikan, setelah penambahan tanker LNG ini, Perseroan mengoperasikan sebanyak 31 unit kapal tanker secara keseluruhan pada saat ini, dengan total kapasitas sebesar ±1,65 juta DWT.
Tanker LNG dimaksudkan untuk melayani pengiriman LNG untuk memenuhi permintaan LNG di dalam negeri, khususnya yang berasal dari permintaan industri.
“Perseroan menargetkan tanker LNG yang diakuisisi akan memberikan kontribusi pendapatan untuk Perseroan mulai tahun 2025. Akuisisi tanker LNG juga merupakan bagian dari komitmen Perseroan untuk mendukung penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan,” tulis Paula.
Diketahui, LNG memiliki emisi karbon yang lebih rendah dan tidak menghasilkan polutan berbahaya seperti sulfur dioksida dan nitrogen oksida.
Saat ini, Perseroan merupakan salah satu pemain utama tanker di Indonesia, yang melayani seluruh rantai distribusi minyak & gas nasional, dengan pangsa pasar tanker sebesar ±20% berdasarkan total kapasitas DWT armada.
Armada tanker Perseroan tercatat tumbuh rata-rata 15% Compounded Annual Growth Rate (CAGR) dalam 20 tahun terakhir dalam hal total kapasitas DWT armada kapal yang dioperasikannya.
Sebagian besar kapal tanker Perseroan disewa oleh pelanggan menggunakan model kontrak time charter, yakni kontrak penyewaan atas kapal selama periode waktu tertentu.
Kontrak time charter telah memberikan visibilitas pendapatan serta profitabilitas yang stabil bagi kinerja keuangan Perseroan
“Akuisisi kapal LNG akan memperkuat kinerja operasional segmen pelayaran Perseroan, serta diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam bentuk kontribusi pendapatan, sehingga mendukung kelangsungan usaha Perseroan,” terang Paula.
Ditambahkan, tidak terdapat dampak hukum tertentu yang ditimbulkan atas pengakuisisian kapal.
加载失败()