Kebijakan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Hanya Berlaku 6 Bulan

avatar
· 阅读量 17

Pasardana.id - Otoritas jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan Peluncuran Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, di Jakarta, Rabu (19/3).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, pihaknya berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi Perusahaan Terbuka untuk memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas Pasar Modal.

“Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang signifikan dengan indikasi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28% dari Highest to Date. Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” beber Inarno Djajadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3).

Selanjutnya disampaikan, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.

“Selain tunduk pada ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023, pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka,” jelasnya lagi.

Adapun penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tanggal surat resmi OJK yang disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka tertanggal 18 Maret 2025.

“Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025,” tandas Inarno.

 

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest