Pasardana.id - Otoritas jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan Peluncuran Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, di Jakarta, Rabu (19/3).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, pihaknya berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi Perusahaan Terbuka untuk memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas Pasar Modal.
“Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang signifikan dengan indikasi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28% dari Highest to Date. Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” beber Inarno Djajadi, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3).
Selanjutnya disampaikan, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023.
“Selain tunduk pada ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2023, pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14 POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka,” jelasnya lagi.
Adapun penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tanggal surat resmi OJK yang disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka tertanggal 18 Maret 2025.
“Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025,” tandas Inarno.
加载失败()