Pasardana.id - PT Bank IBK Indonesia Tbk (IDX: AGRS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengunduran Diri Anggota Direksi pada tanggal 21 Maret 2025.
“Pada tanggal 21 Maret 2025, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Lee Dae Sung sebagai Direktur PT Bank IBK Indonesia Tbk. Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, bahwa Perseroan wajib melakukan Keterbukaan Informasi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya surat permohonan pengunduran diri,” tulis Sri Suhartin selaku Corporate Secretary AGRS dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (21/3).
Selanjutnya disampaikan, bahwa pengunduran diri tersebut tidak memiliki dampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan akan menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
"Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham akan dilaksanakan pada Juni 2025,” tandasnya.
加载失败()