Pasardana.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX: BBTN) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pengalihan kepemilikan Saham Seri B Perseroan melalui mekanisme inbreng, yang dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) pada tanggal 22 Maret 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (24/3), Ramon Armando selaku Corporate Secretary BBTN menyampaikan, Pengalihan kepemilikan sebanyak 8.420.666.647 Saham Seri B atau sebesar 60,00% (enam puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh Perseroan melalui mekanisme inbreng yang dilaksanakan oleh Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagaimana Akta Penyertaan Saham Dengan Pemasukan Dalam Perseroan Terbatas No. 121 tanggal 22 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H, M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan dan Surat Menteri BUMN No. S-228/MBU/03/2025 tanggal 22 Maret 2025 tentang Pemberitahuan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam Rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Ditambahkan, Pengalihan saham tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2025 ( UU BUMN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 22 Maret 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding Operasional.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka susunan kepemilikan saham Perseroan per tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Surat Keterangan PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan. Atas pengalihan saham tersebut, Negara Republik Indonesia tetap sebagai pengendali Perseroan (Ultimate Beneficial Owner) melalui kepemilikan langsung 1 lembar saham Seri A Dwiwarna serta tidak mengubah status Perseroan sebagai Badan Usaha Milik Negara,” tulis Ramon Armando.
Diketahui, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) merupakan Perusahaan Induk Operasional (Holding Operasional) sebagaimana diatur dalam UU BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara RI.
加载失败()