Pasardana.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan Pengumuman BEI No. Peng-00054/BEI.POP/03-2025 tentang Penambahan Konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) sehubungan dengan telah ditetapkannya Saham YUPI sebagai Daftar Efek Syariah (DES) oleh OJK.
“Sehubungan dengan telah ditetapkannya Saham YUPI sebagai Daftar Efek Syariah (DES) oleh OJK, dengan ini kami sampaikan daftar saham yang digunakan untuk penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia yang berlaku efektif mulai tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan review Daftar Efek Syariah (DES) berikutnya oleh OJK,” tulis Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam kterbukaan informasi BEI, Senin (24/3).
Dengan masuknya Saham YUPI, maka jumlah Konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) menjadi sebanyak 625 Saham.
加载失败()