Pasardana.id - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (IDX: PGAS) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan kehilangan kontrak penting, pada tanggal 12 April 2025.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (14/4), Fajriyah Usman selaku Corporate Secretary PGAS menyampaikan, bahwa Perseroan sebagai Pembeli telah menerima surat dari West Natuna Energy Ltd, sebagai Penjual Wilayah Kerja Duyung bersama-sama dengan Empyrean Energy Plc, dan Coro Energy Duyung (Singapore) Pte. Ltd., pada tanggal 12 Maret 2024 perihal Notice of Termination of Gas Sales Agreement (GSA Termination Notice).
GSA Termination Notice merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Nomor T-86/MG.04./MEM.M/2025 yang mencabut/menyatakan tidak berlaku lagi Surat Menteri ESDM Nomor T-83/MG.04./MEM.M/2024.
“Merujuk pada Gas Sales Agreement Wilayah Kerja Duyung (GSA) yang telah ditandatangani Pembeli dan Penjual pada 21 Juni 2024 dan GSA Termination Notice, GSA akan efektif berakhir pada 12 April 2025,” sebut Fajriyah Usman.
Selanjutnya disampaikan, pada saat pelaporan, GSA antara Perseroan dengan Penjual akan dibatalkan sehingga berdampak pada pengurangan proyeksi pasokan gas sebesar volume total kontrak yaitu 122,77 TBTU.
加载失败()