Pasardana.id – PT Lippo Cikarang Tbk (IDX: LPCK) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Penjualan unit penyertaan pada Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur Bowsprit Township Development (DINFRA), pada tanggal 09 September 2024.
Dalam keterbukaan informasi BEI, (Senin (21/4), Peter Adrian selaku Corporate Secretary LPCK menyampaikan, bahwa Perseroan telah melakukan penjualan sejumlah 218.741.116,0822 unit penyertaan pada Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur Bowsprit Township Development (DINFRA) kepada PT Megakreasi Cikarang Permai (MKCP) pada tanggal 9 September 2024 (Transaksi).
Dijelaskan, DINFRA merupakan pemegang Surat Utang Jangka Panjang Mahkota Sentosa Utama I TAHUN 2019 yang diterbikan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun Nilai Transaksinya adalah sebesar Rp3.075.922.840.000, dimana berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, nilai Transaksi adalah sejumlah 45% dari ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Transaksi juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).
Sebagaimana Transaksi merupakan transaksi material dan merupakan transaksi afiliasi, berdasarkan Pasal 33 huruf (a) POJK 17/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020, Transaksi ini merupakan transaksi yang dikecualikan untuk menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena Transaksi merupakan transaksi yang dilakukan dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali dimana MKCP merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang sahamnya dimiliki Perseroan sejumlah 99,99% dari modal ditempatkan dan disetor MKCP.
Ditambahkan, dengan terlaksananya Transaksi, tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau keberlangsungan usaha Perseroan atas pelaksanaan Transaksi tersebut di atas.
Transaksi ini dijalankan sejalan dengan strategi bisnis yang berkaitan dengan MSU, mengingat Perseroan merupakan pemegang saham tidak langsung dari MSU melalui MKCP.
“Alasan Perseroan menjual unit penyertaan kepada MKCP adalah mengingat MKCP merupakan pemegang saham MSU, dengan melakukan penjualan unit penyertaan kepada MKCP, Perseroan dapat mengkonsolidasikan kepentingan bisnis yang berkaitan dengan MSU di MKCP,” tandas Peter Adrian.
加载失败()