Pasardana.id - PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BPP) (Perseroan) (IDX: BDKR) menyampaikan informasi tentang Transaksi Afiliasi sehubungan transaksi sewa menyewa aset 14 unit kapal Tongkang dan Tugboat serta LCT senilai Rp 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar rupiah).
Dalam Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (23/4) disebutkan, bahwa pada tanggal 21 April 2025, PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BPP) dan PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa (PBBP) telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Sewa-Menyewa 14 unit Kapal Tongkang dan Tugboat serta LCT dengan nilai transaksi sebesar Rp 32.000.000.000 (Tiga Puluh Dua Milyar Rupiah) (Transaksi).
Dalam hal ini, PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa (PBBP) merupakan pihak pemilik kapal dan pemberi sewa, sedangkan PT Pelayaran Berkah Bahtera Perkasa Tbk (PBBP) sebagai penyewa.
“Transaksi ini dilakukan pada pihak Perusahaan yang berafiliasi dengan Emiten, serta berdasarkan struktur kepengurusan terdapat hubungan afiliasi antara Presiden Komisaris dan para Direksi,” sebut Corsec BDKR.
Ditambahkan, berdasarkan struktur organisasi Perusahaan, BPP dan PBBP adalah perusahaan yang berdiri sendiri dan bukan anak perusahaan maupun masuk ke dalam grup salah satu perusahaan.
Terjadinya hubungan afiliasi dikarenakan Perusahaan afiliasi yang mempunyai ultimate shareholder yang sama.
“Hubungan afiliasi yang dimaksud, yaitu Ibu Jauw Lie Ming, adalah Komisaris dari BPP dan PBBP, Bapak Tan John Tanuwijaya adalah Direktur Utama BPP dan sebagai Direktur di PBBP, dan kemudian Bapak Tan Franciscus adalah Direktur BPP dan sebagai Komisaris di PBBP,” jelas Corsec BDKR.
Selanjutnya disebutkan, tujuan dari Transaksi ini, dilakukan untuk mendapatkan nilai tambah bagi BPP, menciptakan efisiensi dalam manajemen aset, meningkatkan koordinasi antar perusahaan, meminimalisasi risiko atas beban sewa yang meningkat di masa depan dikarenakan inflasi dan fluktuasi harga sewa di pasar yang kaitannya dengan strategi pengembangan bisnis.
Adapun BPP telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) KJPP SUKARDI ISRAR & REKAN (SIS) sebagai penilai independen untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
加载失败()