Pasardana.id – PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Berakhirnya Masa Jabatan Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Perseroan, pada tanggal 21 April 2025.
“Perseroan telah menerima Surat Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Ibu Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Perseroan, berkenaan dengan pengangkatan Ibu Febriany Eddy sebagai Direktur PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI),” tulis Wiwik Wahyuni selaku Corporate Secretary INCO dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/4).
Diketahui, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, terdapat larangan rangkap jabatan oleh anggota Direksi pada suatu badan usaha milik negara.
Selain itu, ketentuan Anggaran Dasar Perseroan juga mengatur adanya larangan melanjutkan jabatan anggota Direksi karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal tersebut juga dipertegas dalam Surat Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan yang disampaikan oleh Ibu Febriany Eddy kepada Perseroan,” jelas Wiwik.
Selanjutnya disampaikan, bahwa Pengangkatan Ibu Febriany Eddy sebagai Direktur BKI tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan bisnis Perseroan.
加载失败()