
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat saling berpolemik. Hal itu disebabkan oleh soal aturan tindakan pengamanan barang impor, khususnya barang tekstil dan produk tekstil.
Agus mulanya menyindir Sri Mulyani soal pernyataan mengenai praktik dumping yang menjadi salah satu penyebab terpuruknya produk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri. Agus mengaku setuju dengan pernyataan itu serta mengapresiasi kebijakan Kementerian Keuangan selama ini mendukung industri TPT nasional.
Tapi, dia meminta Sri Mulyani konsisten dalam pernyataan dan kebijakannya guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, ada kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang bisa jadi proteksi pasar dari barang impor belum diterbitkan aturannya oleh Kemenkeu.
"Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja," tegas Agus Gumiwang dalam keterangan resminya pada Jumat 21 Juni 2024 kemarin.
Agus memaparkan ada BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya. Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Menurut Agus di sinilah salah satu letak inkonsistensi pernyataan Sri Mulyani. Di satu sisi, kata Agus, Bendahara Negara menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT. Di sisi lain, Sri Mulyani lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri.
Hari ini, dalam Rapat Internal di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertemukan Sri Mulyani dan Agus Gumiwang. Pada akhirnya, keduanya 'berdamai.'
Sri Mulyani Indrawati merespons permintaan Agus Gumiwang soal penerbitan aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk beberapa komoditas, utamanya untuk komoditas tekstil.
Dia mengatakan Peraturan Menteri Keuangan soal BMTP dan BAMD bakal segera terbit dalam waktu dekat ini.
"Jadi Permenkeu (PMK) akan keluar berdasarkan permintaan beliau (sambil menunjuk Menperin) dan Menteri Perdagangan. BMTP dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin," ungkap Sri Mulyani usai rapat internal membahas industri tekstil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang juga ikut dalam rapat tersebut merinci BMTP dan BMAD bukan hanya akan dikenakan pada produk tekstil saja namun untuk komoditas elektronik, alas kaki, dan keramik.
"Tadi disepakati akan ada instrumen pengenaan (bea masuk) untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik. Semua dikenakan BMTP dan dia anti-dumping sekalian," beber pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.
(hal/kil)作者:Herdi Alif Al Hikam -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()