Ilustrasi Rokok Ilegal/Foto: Bea Cukai Jakarta Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin memprihatinkan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sepanjang 2024, rokok polos atau rokok tanpa pita cukai menjadi jenis pelanggaran tertinggi dalam peredaran rokok ilegal, mencapai 95,44%. Potensi kerugia