
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik rencana OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menaikkan batas maksimal pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan total pendanaan sebesar ini nantinya diperuntukan bagi para pelaku UMKM guna meningkatkan bisnis mereka masing-masing. Walaupun sebagian besar pengusaha ini dinilai tidak akan mengajukan utang pinjol sampai batas maksimal itu.
"Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikkan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi," kata Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pinjaman) itu bisa untuk meningkatkan UMKM, karena UMKM sekarang kan banyak (membutuhkan pendanaan) di (kisaran) angka itu. Walaupun (kebutuhan pinjaman) di bawah Rp 10 miliar, tapi di atas Rp 2 miliar," jelasnya.
Namun untuk memastikan utang pinjol sebesar itu dapat dikembalikan dengan baik, Entjik mengatakan para pemberi pinjaman ini nantinya dapat meminta jaminan dari debitur sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Misalkan saja sertifikat tanah atau bangunan usaha.
"Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan," ucapnya.
Lebih lanjut Entjik menjelaskan sebenarnya aturan terkait penggunaan jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar sudah cukup lumrah diterapkan perusahaan pinjol. Namun terkait jumlah minimal pinjaman yang membutuhkan jaminan serta jenis jaminan berbeda-beda antara satu pinjol dengan yang lain.
"Penggunaan jaminan tergantung dari platform dan tergantung dari nasabahnya ya, apakah diperlukan jaminan atau tidak. Jadi tergantung namanya risk appetite daripada setiap platform, setiap lender (pemberi pinjaman). Tapi untuk pinjaman di angka itu (Rp 10 miliar) harusnya tanah dan bangunan sepadan (dijadikan jaminan) lah ya," terangnya.
Di sisi lain, rencananya OJK nantinya juga akan membatasi pinjol mana saja yang bisa memberikan pinjaman Rp 10 miliar. Seperti memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Menurut Entjik setelah aturan itu berlaku, hanya beberapa pinjol saja yang tidak memenuhi kriteria tersebut sehingga tidak bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar tadi. Selebihnya dirasa mampu memberikan utang pinjol sebesar itu, baik dari segi kriteria maupun kondisi keuangan perusahaan.
"Saya rasa yang nggak bisa melakukan justru kecil ya, sebagian besar pasti bisa melakukan. Jadi sebagian besar mampu (memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar), paling banyak cuma tiga platform yang nggak bisa," jelas Entjik.
(fdl/fdl)作者:Ignacio Geordi Oswaldo -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()