Sritex Pailit, Sahamnya Dibekukan BEI

avatar
· 阅读量 24
Sritex Pailit, Sahamnya Dibekukan BEI
Ilustrasi Saham Sritex/Foto: Dok. Freepik
Jakarta

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL). Suspensi ini berlaku di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan efek Senin (28/10) kemarin hingga pengumuman selanjutnya.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (29/10/2024), penghentian perdagangan saham Sritex dilakukan berdasarkan Putusan atas Pembatalan Perdamaian pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tanggal 21 Oktober 2024.

Selain itu berdasarkan suspensi juga dilakukan berdasarkan Surat Perseroan nomor 012/CoS/X/2024/SRIL tanggal 25 Oktober 2024 perihal permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan di media massa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdapat informasi bahwa berdasarkan putusan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024, menyatakan Perseroan selaku pihak termohon pembatalan homologasi berada dalam keadaan pailit," tulis BEI dalam pengumumannya.

"Sehubungan dengan putusan pailit, adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha dan informasi material yang belum dipublikasikan secara merata, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)," tambah BEI.

ADVERTISEMENT

Atas suspensi tersebut, bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Sebagai informasi, status pailit Sritex ini diputus pada hari Senin (21/10) dalam perkara terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024 lalu. Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Dalam hal ini pemohon dalam perkara pembatalan perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

(fdl/fdl)

风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。

FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia

喜欢的话,赞赏支持一下
avatar
回复 0

加载失败()

  • tradingContest