
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof Hikmahanto Juwana mengkritik regulasi penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Pasalnya Indonesia pernah menggugat aturan tersebut kepada Badan Perdagangan Dunia (WTO).
Ia menjelaskan, tahun 2014 Australia menerapkan aturan kemasan rokok tanpa identitas merek di negaranya. Indonesia sebagai salah satu pengekspor produk hasil tembakau terbesar melakukan perlawanan meskipun akhirnya kalah.
"Bayangkan, 2014 Australia meletakkan kemasan polos, dan kita melawat tahun 2017. Kita Indonesia melawan sebagai negara pengekspor keenam dunia. Kenapa, karena yang dipikirkan adalah kalau Australia bisa, berhasil, itu tenaga kerja kita, produk ekspor kita akan terganggu," katanya dalam detikcom Leaders Forum bertajuk Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan memang kita kalah. Masa kita kalah terus kemudian sekarang kita mau menerapkan apa yang dilakukan Australia? Bingung saya," sambung Hikmahanto.
Adapun regulasi baru soal kemasan rokok tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan.
Menurutnya rencana penerapan kemasan rokok tanpa identitas merek berasal dari FCTC atau Framework Convention on Tobacco Control. FCTC adalah perjanjian kesehatan masyarakat global pertama yang dibahas dan disepakati oleh negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Kita nggak (meratifikasi FCTC) dan jangan pernah kita ikut FCTC. Tapi kan pintarnya mereka memaksa lewat Menteri Kesehatan supaya ketentuan-ketentuan yang ada dalam FCTC itu diadopsi ke dalam hukum Indonesia," ujarnya.
Ia menuding ada kelompok yang ingin agar produk rokok dari negara pengekspor tidak bisa masuk ke negaranya. Hikmahanto lalu meminta pemerintah Indonesia agar tidak mudah diintervensi.
Dalam catatan detikcom, Indonesia menggugat Negeri Kanguru lantaran menerapkan aturan kemasan netral pada produk tembakau. Sengketa dagang ini merupakan salah satu sengketa dagang terbesar yang ditangani WTO sampai saat ini.
Tercatat ada tiga anggota WTO lainnya yang ikut menggugat kebijakan yang sama, yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, serta 36 Anggota WTO menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.
(ily/kil)作者:Ilyas Fadilah -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()